Paradoks Koperasi Desa Merah Putih: Ketika Semangat Koperasi Kehilangan Jiwanya

June 27, 2026

Koperasi sejak awal lahir sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan prinsip “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.” Di dalamnya terkandung nilai demokrasi ekonomi, partisipasi, gotong royong, dan kemandirian. Namun, Program Koperasi Desa Merah Putih justru memunculkan sebuah paradoks. Alih-alih memperkuat semangat koperasi, kebijakan ini dipandang oleh sebagian kalangan semakin menjauh dari hakikat koperasi itu sendiri.

Program tersebut tidak lahir dari aspirasi anggota, melainkan lebih merupakan kebijakan yang dirancang secara top-down. Akibatnya, koperasi yang semestinya menjadi milik masyarakat berpotensi berubah menjadi instrumen administratif yang lebih mencerminkan kehendak para pejabat daripada kebutuhan nyata masyarakat desa. Dalam situasi seperti ini, rakyat dikhawatirkan hanya menjadi objek pelaksanaan program, bukan subjek yang menentukan arah dan masa depan koperasinya.

Kekhawatiran semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa pembangunan gerai koperasi yang bernilai sekitar Rp1,6 miliar di lapangan hanya terealisasi sekitar Rp800 juta. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas karena menyangkut pengelolaan keuangan negara yang harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan seperti ini tentu memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penegakan hukum yang objektif.

Di sisi lain, penyediaan berbagai kendaraan seperti truk, pikap, hingga sepeda motor dilakukan secara masif tanpa selalu didahului kajian mengenai kebutuhan, efektivitas operasional, maupun potensi keberlanjutan usaha koperasi di masing-masing desa. Padahal setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga pendekatan yang seragam berisiko menghasilkan aset yang kurang produktif.

Paradoks lainnya adalah ketika desa justru menghadapi ketidakpastian fiskal. Dana desa mengalami penyesuaian yang signifikan, sementara pembangunan gerai koperasi menjadi prioritas yang sulit dihindari. Akibatnya, banyak desa kehilangan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, maupun program prioritas lainnya.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Ketika kebutuhan masyarakat tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran, pemerintah desa sering kali menjadi pihak yang pertama menerima kritik. Lambat laun dapat tumbuh ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, bahkan sikap apriori terhadap berbagai program pembangunan, meskipun persoalan utamanya berasal dari desain kebijakan di tingkat yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat).

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih. Evaluasi harus mencakup aspek tata kelola, mekanisme pengadaan, transparansi penggunaan anggaran, efektivitas aset, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai kebijakan yang diniatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat justru menjadi beban fiskal dan membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Berbagai kasus korupsi yang pernah terjadi dalam pengelolaan program negara hendaknya menjadi pelajaran bahwa lemahnya pengawasan dapat berujung pada proses hukum terhadap para pelaku. Karena itu, pengelolaan setiap rupiah uang rakyat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik demi kepentingan pribadi atau kelompok, sebab pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari pembangunan.

Koperasi akan tetap menjadi koperasi apabila ruhnya adalah partisipasi anggota. Ketika koperasi lebih didominasi oleh kekuasaan daripada musyawarah anggota, maka yang tersisa hanyalah bangunan fisik tanpa jiwa koperasi itu sendiri.

Bagikan: